Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Malarangeng: Saya Akan Hadir

Kompas.com - 21/09/2011, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng menyatakan siap hadir dalam persidangan Sekretaris Menpora nonaktif, Wafid Muharam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011) ini. Andi dijadwalkan akan bersaksi bagi Wafid terkait kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.

"Iya, hari ini saya akan hadir sebagai saksi dalam persidangan saudara Wafid Muharram sebagai terdakwa," ujar Andi ketika dikonfrimasi Kompas.com di Jakarta, Rabu pagi.

Sebelumnya, Eman Umar, kuasa hukum Wafid, mengatakan, dalam persidangan tersebut, Andi akan akan dimintai konfirmasi seputar dana talangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut Eman, kliennya selaku Sesmenpora berkewajiban mencari bantuan dana talangan dari pihak luar untuk membiayai operasional SEA Games yang anggarannya dari APBN belum cair.

"Untuk mendatangkan klub sepak bola De Jong dari Belanda, Pak Wafid mencari dana talangan sebesar Rp 500 juta atas perintah Menpora," kata Erman.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Wafid mengakui ada peran Andi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Ia mengaku bukan sebagai pengambil keputusan sehingga menyerahkan keputusan kepada Andi saat Muhammad Nazaruddin menawarkan adanya anggaran terkait proyek SEA Games dan proyek Hambalang.

Dalam persidangan hari ini, selain Andi, sejumlah saksi lain yang juga akan memberikan keterangan adalah Kepala Bagian Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, staf Wafid bernama Poniran, serta beberapa saksi dari Bank BCA dan Bank Mega.

Wafid tertangkap tangan sesaat setelah diduga menerima fee berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris yang datang didampingi Rosa.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Wafid lantas disangka melanggar pasal penerimaan suap (Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan pasal penerimaan gratifikasi (Pasal 12 huruf a undang-undang yang sama).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com