Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dorongan Kuat Selesaikan Kasus Century di Parlemen

Kompas.com - 19/09/2011, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) Fachri Hamzah mengungkapkan adanya dorongan kuat dari parlemen untuk menyelesaikan kasus bail out Bank Century melalui proses hak menyatakan pendapat di DPR.

"Karena ini (kasus Century) yang mulai adalah Dewan dengan menyatakan hak angket, maka Dewan juga yang harus mengakhiri dengan menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Fachri seusai mengikuti rapat tim kecil Timwas Century dengan pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/9/2011).

Menurutnya, KPK tidak mampu menginvestigasi adanya kesalahan penyelenggara negara terkait bail out Bank Century dalam ranah hukum pidana umum maupun pidana khusus.

"Sebagian teman-teman KPK menganggap ini (bail out Century) ranah hukum tata negara. Ini kasus korupsi, tapi tidak bisa diinvestigasi dengan pidana umum atau pidana khusus," kata Fachri.

KPK terkendala kerumitan regulasi sehingga tidak dapat masuk terlalu jauh menyelidiki institusi tertentu. "Juga tidak dapat merumuskan tidak pidana korupsi dalam kasus ini karena elemen-elemen yang terlibat itu tidak dikategorikan sebagai pejabat negara atau pegawai negeri," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sejauh ini, KPK belum menemukan indikasi korupsi dalam keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun tersebut. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Pansus Century menilai Sri Mulyani yang saat itu menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Boediono adalah yang paling bertanggung jawab dalam keputusan bail out Century tersebut.

"Jalan diskusinya mengarahkan kita pada kesimpulan kalau mau menyelesaikan masalah ini mungkin jawabannya bukan di KPK, tapi di DPR," lanjutnya. Fachri juga mengatakan, kasus bail out Century harus diselesaikan sebelum masa kepemimpinan KPK periode ini selesai pada Desember 2011.

Sebelum Desember sudah harus diputuskan apakah akan menyelesaikan kasus itu di parlemen atau tidak. "Sebab, kalau tidak ditindaklanjuti kasus ini akan menguap. Anda bayangkan kasus yang pernah heboh, tapi enggak ada hasilnya. Itu catatan buruk bagi sejarah. Kira-kira sebelum Desember itu harus ada keputusan," ujar Fachri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com