Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakgung Dukung Moratorium Remisi Koruptor

Kompas.com - 16/09/2011, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Basrief Arief menyambut baik rencana pemerintah menghapus pemberian remisi atau pengurangan hukuman untuk terpidana koruptor. Penghapusan remisi dinilai bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan merupakan salah satu cara efektif memberantas korupsi di Indonesia.

"Korupsi merupakan kejahatan yang harus diberantas karena memberikan dampak negatif yang sangat luas bagi bangsa dan negara. Karena itu perlu diberikan efek jera agar korupsi semakin berkurang," kata Basrief.

Salah satu upaya untuk memberikan efek jera adalah dengan menghapus remisi untuk para terpidana koruptor. Menurut Basrief, hal itu merupakan salah satu upaya memiskinkan koruptor, yang selama ini banyak diharapkan masyarakat.

Basrief menambahkan, remisi untuk para koruptor sejatinya tidak diinginkan kejaksaan. "Sudah kita tuntut, kita eksekusi, ternyata hukumannya malah terus berkurang akibat adanya remisi," kata Basrief. Apalagi faktor berkelakuan baik yang menjadi salah satu kriteria pemberian remisi juga tidak jelas batasannya.

Presiden Susilo Yudhoyono sebelumnya menyetujui penghentian pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terogranisir terutama kasus tindak pidana korupsi dan terorisme. Moratorium remisi tersebut akan diberlakukan setelah ditempuh revisi peraturan perundangan yang mengatur pemberian remisi.

Sebelumnya, para koruptor bisa mendapatkan remisi. Itu karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 Tentang Pemberian Hak Terpidana diatur bahwa terpidana kasus kejahatan termasuk korupsi bisa mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama dalam tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com