JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Duta Besar RI untuk Kolombia Michael Menufandu memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/9/2011). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.
Menufandu yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 dengan mengenakan setelan jas hitam itu mengaku tidak mengetahui perihal keberadaan flashdisk merek SanDisk dan cakram penyimpan data milik Nazaruddin.
"Tidak ada, tidak ada," katanya.
Menufandu juga tidak banyak bicara. Dia hanya berucap, "Tidak, tidak," saat ditanya apakah sempat membuka tas hitam yang dititipkan Nazaruddin kepadanya saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tertangkap di Cartagena, Kolombia.
KPK hari ini memeriksa Menufandu terkait kontroversi seputar penangkapan dan pemulangan Nazaruddin, terutama yang berkaitan dengan tas hitam milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Tas hitam tersebut dititipkan kepada Menufandu saat Nazar tertangkap di Cartagena, Kolombia. Tas tersebut lalu disimpan di KBRI di Bogota dan disegel sebelum diserahkan kepada tim penjemput Nazaruddin.
Saat dibuka di Bogota dan Jakarta, tak ditemukan flashdisk merek SanDisk dan cakram penyimpan data yang sempat ditunjukkan Nazaruddin dalam wawancaranya dengan jurnalis independen Iwan Piliang yang ditayangkan di Metro TV.
Dalam wawancara tersebut, Nazaruddin mengatakan, bukti-bukti tudingannya mengenai aliran dana ke sejumlah politisi serta data keuangan Partai Demokrat tersimpan dalam kedua benda itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.