DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan Belanda memerintahkan pemerintahnya membayar kompensasi, kepada tujuh janda warga desa yang para suaminya dibunuh secara brutal, dalam pembantaian berdarah sepanjang masa perang kemerdekaan dari masa penjajahan Belanda. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tahun 1947.
Keputusan itu dihasilkan Pengadilan Sipil The Hague, Rabu (14/9/2011) yang menyatakan, argumen Pemerintah Belanda sebelumnya kalau pengaduan yang dilancarkan tujuh janda tadi sudah kedaluarsa sangat "tidak beralasan".
Keputusan itu dapat berlanjut dengan penentuan besaran kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah Belanda.
Selama ini Pemerintah Belanda telah menyatakan penyesalan atas peristiwa pembantaian yang militer mereka lakukan dalam peristiwa di Desa Rawagede, Jawa Barat, pada tahun 1947.
Namun mereka menilai kompensasi tidak mungkin diberikan kepada para korban, lantaran peristiwanya sendiri sudah terjadi sangat lama. (AP/DWA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.