Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Komite Etik Periksa Chandra

Kompas.com - 12/09/2011, 19:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah serta Haryono Umar pada pekan depan. Komite bertugas membuktikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan KPK menindaklanjuti tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua di gedung KPK Jakarta, Senin (12/9/2011). "Senin depan, karena ada (anggota) Komite Etik yang ke luar negeri. Tidak rapat kalau salah satu tidak hadir," ungkap Abdullah untuk menjawab pertanyaan kapan pemeriksaan dilakukan.

Sebelumnya anggota Komite Etik Syafii Maarif mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. Hal itu jika mengacu adanya pengakuan Muhammad Nazaruddin terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

"Pertemuan itu diakui. Saya rasa ada kemungkinan pelanggaran itu. Tetapi belum 100 persen bisa dipastikan. Itu (pelanggaran etik) belum bisa dikatakan," kata Syafii di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9/2011) lalu. "Semua pertemuan di luar atau di dalam itu ada kode etiknya. Kami mesti uji dulu melanggar kode etik atau tidak. Ini kan persoalannya kami belum menerima keterangan dari yang bersangkutan (Chandra)."

Nazaruddin saat diperiksa Komite Etik mengaku lima kali bertemu Chandra. Pertemuan tersebut, kata Nazar, berlangsung dua kali di rumahnya, dua kali di luar rumah, dan satu kali di gedung KPK. Adapun Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika pimpinan KPK menindaklanjuti tudingan Nazaruddin.

Saat buron, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Nazaruddin juga menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.

Sejauh ini Komite Etik telah memeriksa KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin. Sementara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto tidak masuk dalam daftar terperiksa karena tidak terseret dalam tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com