Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertemuan Chandra-Nazar Indikasi Pelanggaran

Kompas.com - 09/09/2011, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Syafii Ma'arif tidak menampik kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan KPK Chandra M Hamzah. Kemungkinan tersebut bisa saja benar jika mengacu pada pengakuan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet yang mengungkapkan pertemuan dirinya dengan Chandra lima kali.

"Pertemuan itu diakui kok. Saya rasa ada kemungkinan pelanggaran itu. Tetapi belum 100 persen bisa dipastikan. Itu (pelanggaran etik) belum bisa dikatakan," kata Syafii di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2011) seusai mengikuti pemeriksaan Komite terhadap jurnalis warga, Iwan Piliang.

Hari ini, Komite memeriksa Piliang. Kepada Komite, aktivis yang pernah melakukan komunikasi Skype dengan Nazaruddin itu membenarkan perihal pertemuan tersebut. Kendati demikian, Komite menurut Syafii belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Chandra atau tidak. Sebab, Komite belum meminta keterangan Chandra.

"Kita mesti uji dulu melanggar atau tidak. Ini kan persoalannya kita belum menerima keterangan dari yang bersangkutan (Chandra)," ungkap Syafii. Adapun pemeriksaan terhadap Chandra rencananya dilakukan bulan depan.

Komite Etik juga tidak seratus persen percaya pada keterangan Nazaruddin. Pasalnya, Nazar tidak mampu menunjukkan rekaman CCTV kedatangan Chandra ke rumahnya yang katanya ada di tas hitam milik dia. Terlebih, Syafii menduga bahwa Nazaruddin bersedia buka mulut di hadapan Komite Etik atas dasar skenario pengacaranya.

"Kemarin kan bukan kita yang minta (pemeriksaannya), itu saya rasa pengacaranya yang mengatur," ungkap Syafii. "Kita tidak memerlukan (keterangan Nazaruddin) sebetulnya, cukup yang (saat pemeriksaan) pertama saja. Karena yang kedua diminta (kuasa hukumnya) ya kita mau lah," tukas Syafii.

Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK menindaklanjuti tudingan Nazaruddin. Saat buron, Nazaruddin menuding Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015.Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut. Kemarin, Nazaruddin memberikan keterangannya kepada Komite Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com