Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Nazaruddin, Demokrat Bangga

Kompas.com - 09/09/2011, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menyatakan bangga setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat menandatangani surat keputusan Presiden tentang pemberhentian M Nazaruddin sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepres itu ditandatangani Presiden pada Selasa (6/9/2011). Pemberhentian dilakukan setelah tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu dipecat sebagai bendahara umum dan kader partai.

Tanpa diminta tanggapan mengenai masih banyaknya anggota DPR bermasalah dari partai lain yang masih tercatat sebagai anggota dewan aktif, Ruhut Sitompul, politisi Partai Demokrat, mengkritik sikap partai lain yang masih mempertahankan anggota bermasalah.

"Berkaitan dengan korupsi, bukan kami tidak menghormati asas praduga tak bersalah. Faktanya, Nazaruddin kami kenai sanksi dipecat. Lihat partai-partai lain. Salah satu bendahara umumnya sudah tersangka, tapi masih bendahara umum," kata Ruhut di Gedung DPR, Jumat.

"Yang lebih ngeri lagi, Nazaruddin ini masih tersangka, belum terdakwa, apalagi terpidana, tapi sudah dipecat oleh Pak SBY. Partai-partai lain sudah terpidana, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) malah sekarang kepengin lagi jadi anggota DPR," tambah anggota Komisi III itu.

Tak hanya mengkritik, Ruhut juga meminta partai-partai lain meneladani Partai Demokrat. Nantinya, kata dia, rakyat akan menilai sikap partai yang masih mempertahankan anggotanya yang bermasalah. "Rakyat cerdas, oh yang benar Demokrat juga," katanya.

Tak hanya Ruhut, Marzuki Alie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, juga mengkritik partai lain. "Saya jelas-jelas nyatakan tidak ada alasan sudah dipenjara bisa masuk DPR. Itu undang-undangnya. Kalau sudah memiliki kekuatan hukum harus dipecat," ujarnya saat rapat internal Fraksi Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com