JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah menerima uang darinya. Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan baju hansip dan KTP elektronik atau e-KTP.
"Terkait uang yang mengalir itu kapan, yang mengasih pada proyek apa, urusannya apa itu juga sudah sempat disupervisi sama KPK. Proyek Rp 7 triliunan," ujar Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2011). Keterangan soal Chandra tersebut juga disampaikannya kepada Komite Etik.
Secara terpisah, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengungkapkan, Nazaruddin mengaku bahwa singkatan nama CDR yang tercatat dalam laporan keuangan Grup Permai yang dibuat Yulianis mewakili Chandra M Hamzah. Dalam laporan keuangan itu tertulis adanya aliran dana ke nama CDR. Namun, lanjut Abdullah, menurut pengakuan Nazaruddin, uang untuk Chandra tersebut tidak jadi diberikan.
"Dia (Nazaruddin) bilang ada program apa, sehingga enggak jadi uang itu, enggak jadi dikasih, sekitar 100.000 US dollar," ujar Abdullah.
Komite Etik juga menanyakan maksud rencana pemberian uang tersebut. Namun, kata Abdullah, Nazaruddin tidak menjawab. "Ditanya program apa itu, dia ragu," tambahnya.
Terkait proyek e-KTP dan pengadaan baju hansip, Abdullah menjelaskan bahwa kedua proyek tersebut belum masuk tahap penyelidikan di KPK. "E-KTP dalam pencegahan, KPK koordinasi dengan Depdagri (Kementrian Dalam Negeri). Baju hansip, yang saya terima suratnya di direktorat penyidikan, belum ditemukan alat bukti, masih pengumpulan bahan keterangan, belum sampai ke penindakan," paparnya.
Hari ini Nazaruddin menjalani pemeriksaan Komite Etik atas inisiatifnya sendiri. Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat itu bungkam saat dimintai keterangan Komite Etik. Belum diketahui alasan persis perubahan sikap Nazaruddin tersebut.
Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK dengan menindaklanjuti tudingan Nazaruddin. Saat buron, Nazaruddin menuding Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet SEA Games. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Keduanya gagal dalam seleksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.