JAKARTA, KOMPAS.com -- Gelar perkara terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein tergantung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengaduan-pengaduan masyarakat sebaiknya disampaikan kepada Kompolnas.
"Kita tunggu dari Kompolnas. Semua pengaduan disampaikan lewat Kompolnas," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Kamis (8/9/2011) di Jakarta.
Menurut Anton, Kompolnas memang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
Sebelumnya, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, Andi Asrun, meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara kasus itu diminta kuasa hukum Zainal kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.
"Saya ke sini untuk meminta Bareskrim melakukan gelar perkara dengan dihadiri Satgas Mafia Hukum dan Kompolnas," kata Andi Asrun, di Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Menurut Andi, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting karena polisi mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009. "Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel," kata Andi.
Ia menambahkan, jika Kabareskrim mengatakan surat yang asli tidak dibubuhi stempel, kemungkinan Kabareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.