JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menyelidiki laporan kasus dugaan penyalahgunaan IT berupa pengiriman pesan singkat gelap terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus itu, karena pada mulanya kasus pembunuhan itu ditangani Polda Metro Jaya.
Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (8/9/2011). "Sekarang sedang dilakukan penyelidikan, dipelajari lagi dimana pesan singkat dan HP itu berada," kata Anton.
Menurut Anton, penyidik Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya karena pada mulanya kasus pembunuhan itu ditangani Polda Metro Jaya. "Kita tindak lanjuti," kata Anton ketika ditanya sejauhmana keseriusan Polri mengusut laporan Antasari tersebut. Anton menambahkan, penyidik Bareskrim juga belum berencana memanggil saksi ahli. "Ini baru penyelidikan," katanya.
Usai sidang permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Selasa lalu, Antasari mengungkapkan, laporan terkait pesan singkat gelap itu dapat menjadi pintu masuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Kamis (25/8), Antasari Azhar melalui kuasa hukum Maqdir Ismail melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan informasi teknologi terkait pesan singkat yang berisi ancaman terhadap Nasrudin ke Polri.
Maqdir mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang IT, Dr Ir Agung Harsoyo, ancaman dari pesan singkat yang disebut seolah-olah dikirim dari telepon genggam Antasari itu diduga kuat dikirim dari alat teknologi informasi melalui jaringan internet oleh pihak lain.
Oleh karena itu, Maqdir melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan IT itu kepada polisi untuk diusut. "Kalau itu bisa terjadi pada siapa saja, itu kan berbahaya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.