Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu, Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 07/09/2011, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Kementrian Keuangan Sindu Malik mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sindu sedianya menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (7/9/2011) sebagai saksi untuk Dharnawati, tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Hingga kini yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan (mengapa tidak hadir)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.

Selanjutnya, penyidik KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sindu. Namun Priharsa belum dapat memastikan kapan Sindu akan dimintai keterangan.

Nama Sindu pertama kali dimunculkan Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati. Farhat menyebut Sindu sebagai makelar proyek PPIDT. Menurutnya, Sindu berhubungan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Anggaran DPR.

Sindu-lah yang mengancam akan mengganti perusahaan PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati dengan perusahaan lain sebagai pelaksana proyek jika perusahaan Dharnawati itu tidak membayar fee. "Dia (Sindu) lah yang dengan keras bahkan menelpon Bupati Manokwari akan mengganti klien saya dengan kontraktor lain. 10 persen untuk mereka lah," ungkap Farhat.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, Sindu tercatat sebagai Kepala Seksi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah IV C. Kasus dugaan suap PPIDT juga melibatkan dua pejabat Kemenakertrans yakni Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Dharnawati, Nyoman, dan Dadong tertangkap tangan dengan bukti uang Rp 1,5 miliar. Mereka disangka melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com