JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Mafia Pemberantasan Mafia Hukum menilai penanganan perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Zainal Arifin Hoesein, yang juga mantan ketua panitera Mahkamah Konstitusi (MK) janggal. Kejanggalan terletak pada penetapan Zainal sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga menjadi auktor intelektualis belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami mencium adanya keganjilan," kata Mas Achmad Santosa, atau kerap disapa Ota, kepada para wartawan pada jumpa pers seusai menerima Zainal dan tim kuasa hukumnya di kantor Satgas PMH di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Anggota Satgas Darmono, yang turut menerima Zainal dan kuasa hukumnya, mengatakan, Satgas akan mendorong penyidik agar penanganan kasus pemalsuan ini dilakukan lebih adil, transparan dan tuntas. Satgas juga akan mendorong kepolisian melakukan gelar perkara Satgas akan melakukan pengumpulan informasi terkait perkara ini.
Satgas yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akan bertemu dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan investigasi internal, mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie untuk konsultasi perihal praktik di MK, dan pimpinan Komisi Pemilihan Umum. "Kami akan melakukan evaluasi secara mendalam," kata Darmono.
Ota mengatakan, hasil evaluasi ini akan dijadikan bahan rapat Satgas. Selanjutnya, Satgas akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi. Rekomendasi akan disampaikan ke pihak terkait, termasuk ke kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.