Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Desak Istana Proses Pemecatan Nazaruddin

Kompas.com - 06/09/2011, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Ali meminta kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam agar segera menindaklanjuti surat pemecatan tersangka suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, sebagai anggota DPR. Menurut Marzuki, surat pemecatan Nazaruddin sudah berada di Sekretariat Kabinet sejak 26 Agustus 2011.

"Saya informasikan tadi ke Sekretaris Kabinet (Dipo Alam) agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Ketua DPR Marzuki Ali di Gedung DPR, Selasa (6/9/2011). Berapa lama surat itu diproses? "Dalam minggu-minggu ini," jawab politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menjamin Presiden segera menerbitkan surat keputusan Presiden terkait pemberhentian Nazaruddin setelah surat pemecatan sampai di meja Presiden.

"Dalam waktu 1-2 hari, Bapak Presiden pasti langsung meneken. Apalagi ini sudah ada rekomendasi DPR," kata Julian.

Seperti diketahui, meski masih menjabat sebagai anggota DPR, Nazaruddin tak dapat menikmati gaji anggota dewan lantaran rekeningnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com