JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011). Ia datang dengan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B1652 CVF. Mengenakan kemeja bercorak warna hitam dan putih, Antasari melambaikan tangan dan melempar senyum pada awak media.
Sebelum memasuki ruang sidang, ia dibawa ke sebuah sel tahanan wanita untuk bertemu dengan istri, keluarganya, dan kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Tampak istri Antasari, Ida Laksimiwati datang memakai baju kuning gading dan terus tersenyum mendampingi suaminya.
Ditanya kesiapannya hari ini, Antasari menjawab tegas ia akan memperjuangkan keadilan. "Sampai kapanpun keadilan harus diperjuangkan. Saya tidak pernah membunuh, dan menyuruh membunuh," ujar Antasari, di PN Selatan, Selasa.
Ia juga meminta agar pengadilan membuka telepon genggam yang berisi pesan-pesan dari nomor-nomor yang tidak jelas. "Buka itu HP (handphone)-nya," cetus Antasari.
Dalam sidang peninjauan kembali, Antasari mengajukan tiga novum (bukti baru) yaitu menyangkut Nasrudin Zulkarnain yang akan ditampilkan dalam bentuk foto, fakta mengenai mobil tempat Nasrudin ditembak, dan hasil penyadapan SMS (short message service). Antasari tidak pernah mengirimkan SMS kepada Nasruddin yang bernada ancaman.
Antasari Ashar, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Antasari juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri Nasrudin.
Ia divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010). Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari juga ditolak. Namun, sejak proses penyidikan hingga persidangan, berbagai pihak menilai kasus Antasari direkayasa.
Untuk menjaga keamanan dalam sidang PK Antasari Polres Jakarta Selatan menurunkan 30 motor trail dan 100 anggota kepolisian dan 20 anggota Polwan.
___________________
Video Antasari Divonis 18 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.