JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menandatangani surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian anggota DPR RI M Nazaruddin, yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pasalnya, Presiden belum menerima surat permintaan pemberhentian tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 dari DPR RI.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha belum dapat memastikan keberadaan surat tersebut. Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie, beberapa waktu lalu mengatakan, surat tersebut telah dikirim pada akhir bulan Agustus silam.
"Saya belum tahu apakah (surat) itu sudah di Sekretariat Negara," kata Julian kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Julian kembali menegaskan bahwa Presiden segera menindaklanjutinya bila telah menerima surat tersebut. Keppres akan ditandatangani dalam waktu dua hari. Surat ini merupakan syarat bagi Presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden terkait pemberhentian Nazaruddin.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, ketika ditanya keberadaan surat tersebut, juga mengaku tidak mengetahuinya. "Belum-belum dilaporkan," katanya di sela-sela Safari Ramadhan Presiden pada tanggal 25 Agustus silam.
Sudi mengatakan, batas waktu penerbitan keppres adalah 14 hari kerja setelah surat dari DPR diterima. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan pengganti Nazaruddin, yaitu Siti Romla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.