Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pertimbangkan Gelar Perkara

Kompas.com - 03/09/2011, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Negara RI akan mempertimbangkan permohonan atau permintaan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Namun, gelar perkara biasanya sudah dilakukan oleh penyidik secara internal.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9/2011).

"Nanti, saya cek surat permohonannya. Kalau ada permohonan, tentu akan dipertimbangkan. Apa alasannya," kata Boy.

Menurut Boy, gelar perkara merupakan hal yang lazim dilakukan penyidik dalam proses penyidikan. Gelar perkara biasanya juga dilakukan secara internal oleh penyidik.

Terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin dan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara. "Sejauh saya tahu, gelar perkara sudah dilakukan," kata Boy Rafli.

Seperti diberitakan, kuasa hukum mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara kasus itu diminta kuasa hukum Zainal kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.

"Saya ke sini (Bareskrim Polri) untuk meminta Bareskrim melakukan gelar perkara dengan dihadiri satgas mafia hukum dan kompolnas," kata kuasa hukum Zainal Arifin, Andi Asrun, Jumat lalu.

Menurut Andi, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting, karena polisi mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009. "Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel," kata Andi.

Ia menambahkan, jika Kabareskrim mengatakan surat yang asli tidak ada stempel, kemungkinan Kabareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Jenderal Sutarman di sela-sela acara halal bi halal di Mabes Polri, mengatakan, penyidik Bareskrim sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar menggunakan surat MK yang diduga dipalsukan. Alasannya, surat MK yang dikirim ke KPU ada dua.

"Surat yang tidak asli, justru distempel. Surat yang asli, tidak distempel," kata Sutarman. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar tahu atau tidak mana surat yang asli dan tidak asli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com