JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian dinilai tidak berdaya menghadapi atau mengungkap kasus-kasus kriminal politik. Penanganan kasus kriminal politik, seperti kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, cenderung diintervensi oleh kekuasaan sehingga polisi menjadi tidak independen dan tumpul dalam melakukan penegakan hukum.
"Polisi memang sering kali tidak berdaya dan menjadi tumpul ketika menangani kasus-kasus kriminal yang bernuansa politis," kata Ahmad Rifai, kuasa hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein, yang dihubungi, Kamis (1/9/2011).
Terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK, menurut Ahmad, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri seharusnya segera menetapkan auktor intelektualis sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, polisi belum menetapkan auktor intelektualisnya sebagai tersangka.
Padahal, lanjut Ahmad, penyidik sebenarnya tidak sulit mencari dan menetapkan auktor intelektualis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK itu. "Indikasi pidana aktor intelektualis sebenarnya dapat terlihat dalam kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Jenderal Sutarman di sela-sela acara halalbihalal di Mabes Polri mengatakan, penyidik Bareskrim sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar menggunakan surat MK yang diduga dipalsukan.
Alasannya, surat MK yang dikirim ke KPU ada dua. "Surat yang tidak asli justru distempel. Surat yang asli tidak distempel," kata Sutarman. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar tahu atau tidak mana surat yang asli dan tidak asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.