Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Hasan Siap Buka-Bukaan di Pengadilan

Kompas.com - 26/08/2011, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, Masyhuri Hasan, siap membongkar kasusnya di depan hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Hasan, Jumat (26/8/2011) ini, resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat setelah penyidik polri melimpahkan berkas-berkas penyidikan mantan Panitera MK tersebut.

"Sekarang dia (Masyhuri Hasan) resmi menjadi tahanan Kejari hingga 20 hari ke depan. Setelah itu, Pak Hasan akan siap buka-bukaan mengenai kasus-kasusnya di hadapan hakim persidangan," ujar Agus Herianto, salah satu kuasa hukum Masyhuri Hasan, di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2011).

Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat. Hasan membubuhkan tanda tangan palsu dan nomor surat palsu pada Surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal, surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.

Menurut Agus, dalam kasus itu, kliennya tidak melakukan pemalsuan atas kemauannya sendiri. Hasan, kata Agus, tidak sadar ada pemanfaatan oleh beberapa pihak dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, tersebut.

"Prinsipnya, dalam kasus itu, Pak Masyhuri melakukan itu karena disuruh, bukan atas kemauannya sendiri. Ini yang kami sesalkan juga kenapa polisi tidak mengusut auktor intelektualis dalam kasus itu. Pak Masyhuri Hasan ini kan hanya bagian kecil dalam kasus ini," tuturnya.

Agus menambahkan, kliennya saat ini ingin kasusnya cepat diproses oleh pengadilan. Hasan, kata Agus, merasa tidak nyaman jika dirinya dilibatkan dalam banyak hal pada kasus tersebut. Menurut dia, konteks perkara yang dialami Masyhuri Hasan bukan perkara besar.

"Tapi, efek sampingnya itu yang cukup besar. Apalagi, sekarang ini kita tahu sendiri sudah ada tersangka baru yang ditetapkan polisi. Dan tentunya juga kita, sebagai penasihat hukum, berharap ada tersangka-tersangka lainnya," kata Agus.

Seperti diberitakan, selain Hasan, polisi juga telah menetapkan Zainal Arifin Hoesein, mantan Panitera MK, dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan.

Kepada penyidik, Hasan sudah menjelaskan beberapa hal tentang pemalsuan surat yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura. Sebaliknya, Zainal membantah terlibat dalam kasus itu. Kepada penyidik, Zainal mengaku tak tahu menahu bagaimana surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dibuat.

Berbagai pihak mengkritik kerja kepolisan dalam menangani kasus itu. Pasalnya, hingga saat ini belum terungkap jelas siapa auktor intelektualisnya. Menanggapi kritikan itu, kepolisian menyebut penanganan kasus itu belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com