JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengungkapkan, pihaknya segera menetapkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seorang pengusaha yang tertangkap tangan semalam sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat suap terkait pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 kabupaten pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi APBN-P 2011.
"Tiga orang itu segera ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu," kata Jasin melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2011).
Dua pejabat Kemnakertrans yang dimaksud adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan serta Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans I Nyoman Suisanaya. Sementara pihak pengusaha yang dimaksud adalah Dharnawati.
Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Diduga, Dharmawati memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada kedua pejabat sebagai fee terkait pencairan dana PPID senilai Rp 500 miliar tersebut.
Diduga, fee diberikan sebagai imbalan karena perusahaan yang diwakili Dharmawati akan menjadi pelaksana proyek pembangunan infrastruktur itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, uang yang diduga suap itu diberikan Dharmawati melalui seorang pegawai Kemnakertrans berinisial S. Uang disimpan dalam kardus bekas durian di lantai 2 gedung A Kemnakertrans yang kemudian disita penyidik.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Jasin menjawab, KPK tengah menghimpun data dan informasi terkait. " Sedangkan yang lain sedang dihimpun data dan informasinya," ujarnya.
Adapun ketiga orang itu ditangkap secara terpisah semalam. Nyoman ditangkap di lantai dua Gedung A Ditjen P2KT, Kemnakertrans di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB. Dadong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 16.00 WIB, sementara Dharnawati ditangkap pukul 15.30 WIB di daerah Otista.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.