JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap diam yang ditunjukkan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bentuk penolakannya terhadap penyidikan oleh KPK.
Kuasa hukum Nazaruddin, Arfian Bondjol, mengatakan, kliennya telah menolak perpanjangan penahanan di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penolakan itu dilakukan karena Nazaruddin merasa yakin kasusnya penuh dengan rekayasa yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Saat ditanya alasan kenapa ditolak, melalui surat pernyataannya, kliennya saya menjawab, kalau dia (Nazaruddin) kooperatif dengan penyidik, nyawa dia akan terancam di Mako Brimob. Dan, menurut dia, hal ini memang keinginan-keinginan pimpinan KPK supaya dia tetap tertekan, stres, dan diharapkan segera mati agar bobrok-bobrok pimpinan KPK tidak terbongkar," ujar Arfian kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Menurut Arfian, Nazaruddin menilai penahanannya di Mako Brimob adalah keinginan dari beberapa pihak yang ingin merekayasa kasus-kasusnya. Beberapa pihak tersebut, kata Arfian, mengharapkan agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tetap di Rutan Mako Brimob agar dapat dikontrol dan diisolasi sesuai dengan kehendak mereka.
"Jadi, dari awal perkara ini bergulir, Saudara Nazaruddin yakin benar kalau dalam kasus ini penuh dengan rekayasa, penuh dengan konspirasi. Maka, itu dia ingin minta menggunakan hak diam dia selama ini, lalu dia juga ingin keluar dari Mako Brimob agar tidak ada lagi intimidasi kepadanya," ujar Arfian.
Arfian mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan dengan catatan permintaan Nazaruddin agar dipindahkan tempat penahanannya dari Mako Brimob ke LP Cipinang. Nazaruddin berjanji akan berbicara mengenai semua kasusnya jika KPK mengizinkannya pindah dari Mako Brimob.
Untuk membuktikan janjinya tersebut, tambah Arfian, Nazaruddin kembali membuat surat pernyataan kepada penyidik. Surat bertanggal 25 Agustus 2011 itu ditujukan kepada pimpinan KPK dan ditembuskan kepada lembaga swadaya masyarakat serta media massa.
Arfian berharap pimpinan KPK dapat menerima permohonan surat pemindahan kliennya tersebut. Menurut dia, jika KPK mengizinkan pemindahan tersebut, Nazaruddin tidak akan bungkam seperti yang selama ini dilakukannya.
"Jadi, jangan dipertanyakan lagi jaminannya apa, kalau dia (Nazaruddin) dipindahkan dia akan ceritakan apa adanya," kata Arfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.