JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti pengaduan dari pihak tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat penjelasan keputusan MK.
"Kami akan follow up ini," kata Adnan Pandu Praja, anggota Kompolnas saat menerima laporan yang disampaikan Andi M Asrun, penasihat hukum Zainal di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Kepada Adnan, Andi mengeluhkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia menilai aneh penetapan tersangka itu lantaran kliennya yang mengadukan kasus pemalsuan surat MK ke Bareskrim Polri pada Februari 2010 atas perintah Ketua MK, Mahfud MD.
Dalam surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009, tandatangan Zainal dipalsukan. Namun, pengaduan melalui surat itu tak ditindaklanjuti. Hampir setahun kemudian, Kepolisian baru mengusut setelah Mahfud mengkritik Polri.
Dikatakan Andi, Zainal sempat akan membuat laporan polisi terkait pemalsuan tandatangannya. Langkah itu diambil ketika kasus itu mencuat. Namun, setelah berkoordinasi dengan penyidik, petugas piket menolak laporan dengan alasan kasus itu tengah diselidiki.
"Tiba-tiba ada panggilan untuk Pak Zainal sebagai tersangka. Baru kali ini dalam sejarah, korban dijadikan tersangka," kata Andi.
Adnan mengatakan, sebelumnya ia sudah klarifikasi kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo terkait kasus itu. "(Kapolri katakan) ini bukan policy pimpinan. Ini kebijakan di level pelaksana. Itu sesuai kewenangan penyidik yang mandiri," kata dia.
Sesuai mekanisme, Adnan menyarankan Andi melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Kami akan monitor sejauh mana ditindaklanjuti di Propam," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.