Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Siap Tindaklanjuti Laporan Zainal

Kompas.com - 24/08/2011, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti pengaduan dari pihak tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat penjelasan keputusan MK.

"Kami akan follow up ini," kata Adnan Pandu Praja, anggota Kompolnas saat menerima laporan yang disampaikan Andi M Asrun, penasihat hukum Zainal di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Kepada Adnan, Andi mengeluhkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia menilai aneh penetapan tersangka itu lantaran kliennya yang mengadukan kasus pemalsuan surat MK ke Bareskrim Polri pada Februari 2010 atas perintah Ketua MK, Mahfud MD.

Dalam surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009, tandatangan Zainal dipalsukan. Namun, pengaduan melalui surat itu tak ditindaklanjuti. Hampir setahun kemudian, Kepolisian baru mengusut setelah Mahfud mengkritik Polri.

Dikatakan Andi, Zainal sempat akan membuat laporan polisi terkait pemalsuan tandatangannya. Langkah itu diambil ketika kasus itu mencuat. Namun, setelah berkoordinasi dengan penyidik, petugas piket menolak laporan dengan alasan kasus itu tengah diselidiki.

"Tiba-tiba ada panggilan untuk Pak Zainal sebagai tersangka. Baru kali ini dalam sejarah, korban dijadikan tersangka," kata Andi.

Adnan mengatakan, sebelumnya ia sudah klarifikasi kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo terkait kasus itu. "(Kapolri katakan) ini bukan policy pimpinan. Ini kebijakan di level pelaksana. Itu sesuai kewenangan penyidik yang mandiri," kata dia.

Sesuai mekanisme, Adnan menyarankan Andi melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Kami akan monitor sejauh mana ditindaklanjuti di Propam," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com