JAKARTA, KOMPAS.com -- Masyarakat sipil harus tetap mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi terkait mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Kasus dengan nilai proyek sebesar Rp 6,03 triliun yang masih ditangani KPK dapat menjadi indikator sejauh mana KPK mampu mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi.
"Publik harus mengawal kasus dugaan korupsi terkait Nazaruddin," ujar Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Selasa (23/8/2011) di Jakarta. Saat ini, KPK masih berfokus pada dugaan korupsi wisma atlet di Palembang dan proyek Hambalang.
Ketika Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan nilai proyek sebesar Rp 6,03 triliun yang masih dikumpulkan bahan-bahannya atau ditangani, menurut Febri, publik dapat mengukur sejauh mana KPK dapat mengusut dan menangani dugaan kasus-kasus korupsi tersebut.
Busyro Muqoddas, setelah menerima penyerahan Nazaruddin, mengatakan setidaknya ada tiga klasifikasi kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin. Pertama, kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan nilai proyek Rp 200 miliar dan terjadi di dua kementerian. Salah satu kasus itu diduga suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang dilaksanakan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam kasus ini, Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua adalah kasus yang memasuki tahap penyelidikan. Kelompok ini terdiri atas kasus di dua kementerian dengan nilai proyek Rp 2,64 triliun.
Ketiga, terdiri atas 31 kasus, yang masih memasuki tahap pengumpulan data dan bahan di KPK. Total nilai proyek dari kasus Nazaruddin ini Rp 6,037 triliun (Kompas, 16/8/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.