Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tarik Paspor Neneng

Kompas.com - 22/08/2011, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menarik paspor Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Neneng, yang juga istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

"Ini ada surat terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi 22 Agustus ini. Kita diminta penarikan paspor atas Neneng, dulu kan cegah kalau ini penarikan paspor Neneng," ujar Patrialis kepada wartawan di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (22/8/2011).

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengatakan surat pencabutan paspor Neneng selanjutnya akan diusulkan di perwakilan-perwakilan otoritas setempat di seluruh dunia. Menurutnya, dalam usulan itu akan diberitahukan mengenai status Neneng yang saat sudah menjadi buronan interpol.

Sehingga, kata Bambang, jika istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah ditemukan pihaknya akan bisa langsung bertindak. "Jadi pencabutan itu artinya dia (Neneng) sudah di luar negeri, sehingga izin tinggalnya itu hilang. Jadi gelap statusnya, sehingga diharapkan pemerintah setempat dapat menindaklanjuti jika yang bersangkutan ditemukan," jelas Bambang.

Seperti diberitakan, Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Neneng meninggalkan Indonesia sebelum pencegahan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Mei 2011.

Neneng dikabarkan sempat menemani saat Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus. Namun, ketika Nazaruddin dipulangkan ke Indonesia, Neneng tidak turut bersama Nazaruddin.

Interpol Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengirim permohonan red notice untuk Neneng Sri Wahyuni, ke pusat Interpol di Lyon, Perancis. Selanjutnya, Interpol pusat akan mengirim red notice Neneng ke 188 negara. Pada Minggu (21/8/2011), nama Neneng telah muncul di situs interpol sebagai salah satu buron yang dicari polisi di 188 negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com