Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaenal Dijadikan Kambing Hitam

Kompas.com - 22/08/2011, 17:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan menetapkan Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), penyidik Polri dinilai menjadikan mantan panitera MK itu sebagai kambing hitam.

Zaenal sebenarnya justru korban, karena tanda tangan Zaenal dipalsukan dalam proses pembuatan surat MK yang diduga dipalsukan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Zaenal Arifin, Ahmad Rifai di sela-sela pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Senin (22/8/2011). "Kalau dijadikan tersangka, jawabannya, ya dikambinghitamkan. Itu harus kita lawan," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Zaenal ditanya penyidik berbagai hal terkait mantan komisioner KPU Andi Nurpati, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, mantan calon anggota legislatif dari Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewie Yasin Limpo.

Ahmad menyebutkan, Zaenal memang membuat konsep surat mengenai pokok-pokok putusan MK. Surat itu kemudian dikonsultasikan kepada Ketua MK Mahfud MD. "Surat itu baru dapat dibuat tanggal 17 Agustus," katanya.

Jadi, lanjut Ahmad, Zaenal tidak pernah membuat, menandatangani, atau mengeluarkan surat MK tanggal 14 Agustus 2009 yang kemudian diketahui dipalsukan.

Ia menambahkan, penyidik seharusnya berhati-hati dalam menentukan Zaenal sebagai tersangka. "Jangan karena bukti minim, ditimpakan ke Zaenal," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com