JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni hari ini, Senin (22/8/2011) pukul 11.00 WIB di Divisi Hubungan Internasional, Mabes Polri. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan juga akan hadir dalam gelar perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Boy Salamudd in, Senin (22/8/2011), usai acara gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2011 di silang Monas, Jakarta.
"Hari ini 10.30 WIB di hubungan internasional. Ada gelar perkara awal secara terbatas dengan penyidik KPK," ujarnya.
Dia menjelaskan gelar perkara itu ditujukan untuk memastikan pengajuan red notice sudah lengkap semua. "Ini untuk memastikan bahwa satu kasus itu kasus murni tidak ada rekayasa dan untuk memastikan dokumen aplikasi red notice sudah terpenuhi agar tidak bolak-balik," tuturnya.
Penyidik KPK, tambah Boy, juga akan memberikan informasi tambahan terkait pengajuan red notice Neneng. Sebelumnya, KPK telah mengajukan red notice ke Mabes Polri untuk diterukan ke Interpol. Namun, pengajuan itu dianggap tidak lengkap. Tidak jelas dokumen apa yang dianggap tidak lengkap oleh Polri.
Menurut Boy, red notice untuk Neneng ini harus disiapkan dengan matang. "Jangan sampai begitu sudah disampaikan ke sana, tahunya tidak lengkap. Nanti kami dicap tidak profesional," kata Boy.
"Dengan gelar perkara dapat diketahui apa sudah lengkap atau belum," lanjutnya.
Adapun, Neneng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Di dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemenakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan. Kerugian negara atas dugaan korupsi terhadap Neneng tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar, sedangkan total nilai proyek tersebut mencapai Rp 8,9 miliar.
Dalam kasus tersebut Neneng diduga berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.