Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haposan Akan Ajukan PK

Kompas.com - 20/08/2011, 12:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Terpidana Haposan Hutagalung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta kepada dirinya. Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Haposan, Jhon SE Panggabean, Sabtu (20/8/2011).

"Kami akan upaya hukum selanjutnya. Sekarang kami masih tunggu salinan putusan dulu, tapi kami harus PK," kata Jhon saat dimintai tanggapan putusan MA yang memperberat hukuman untuk kliennya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan kuasa hukum Gayus HP Tambunan itu selama sembilan tahun penjara, lebih berat dua tahun dibanding hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan MA diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Artidjo Alkostar serta dua hakim anggota, yaitu Khrisna Harahap dan Syamsul Chaniago, pada Kamis (18/8/2011). Putusan itu diberikan tanpa ada perbedaan pendapat.

Jhon menuding majelis hakim MA tidak adil serta salah menerapkan hukum. Dia mengklaim, kliennya sebagai pengacara Gayus tidak terlibat dalam rekayasa kasus terkait kepemilikan uang senilai Rp 28 miliar ketika proses penyidikan di Bareskrim Polri hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Haposan selaku advokat tak berkompeten menghalang-halangi proses penyidikan maupun di persidangan. Sidang berjalan kok, apanya yang dicegah? Hakim tak jeli mengkaji penerapan hukum," kata Jhon.

Jhon juga menyampaikan tanggapan pribadi Haposan atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan MA. "Klien kami merasa sedih dan prihatin. Dia merasa aneh, padahal yang saya lakukan membela klien saya. Kok saya malah dituduh menghalang-halangi penyidikan. Itu tidak adil," jawab Jhon.

Haposan hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Haposan ditahan di sana sejak awal proses penyidikan di kepolisian.

Selain memperberat hukuman Haposan, MA juga memperberat hukuman Gayus dan Andi Kosasih terkait kasus yang sama. MA memperberat hukuman Gayus dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dan Andi dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com