Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Nazar Tidak Berdampak Hukum

Kompas.com - 19/08/2011, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Todung Mulya Lubis berpendapat, surat yang dikirimkan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berdampak pada proses hukum yang sedang dijalani Nazaruddin saat ini.

"Surat kepada Presiden boleh saja dilakukan sebagai warga negara, tapi tidak mempunyai dampak hukumnya sama sekali," kata Todung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Hal itu disampaikan Todung menanggapi surat yang ditulis Nazaruddin untuk Yudhoyono. Isi surat itu menyebutkan permintaan Nazaruddin kepada Yudhoyono untuk memberikan ketenangan bagi anak dan istrinya.

Sebagai gantinya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan bungkam. Nazaruddin juga meminta langsung dipenjara tanpa mengaku proses persidangan. Menurut Todung, Presiden tidak dapat memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Nazaruddin.

"Yang memutuskan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penyidikan itu semata-mata adalah KPK, berdasarkan undang-undang," ungkapnya.

Secara terpisah, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti menilai, surat Nazaruddin untuk Yudhoyono merupakan suatu hal yang lucu. Sebab, surat kepada Presiden umumnya dikirimkan terpidana setelah putusan pengadilan untuk permohonan grasi.

"Tapi ini, belum pengadilan sudah mengatakan akan masuk penjara, anak istri bebas. Memang anaknya bebas karena tidak tersangkut apa-apa. Tapi istrinya belum tentu, ini juga satu persoalan. Apa benar istrinya itu ibu rumah tangga biasa?" tutur Ikrar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com