Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar "Nyanyian" Nazaruddin

Kompas.com - 19/08/2011, 02:57 WIB

Pertanyaan lebih lanjut, bagaimanakah proses terhadap Nazaruddin sekembalinya di Indonesia. Secara hukum, Nazaruddin ditangkap berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, Nazaruddin adalah buronan KPK, dengan sendirinya harus diproses oleh KPK. Akan tetapi, mengingat banyaknya kasus yang dapat menjerat Nazaruddin, tidak ada salahnya untuk menangani kasus tersebut dibentuk tim independen yang melibatkan KPK sebagai koordinator, kepolisian, kejaksaan, imigrasi, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pelibatan intitusi-institusi tersebut mengingat kasus yang menjerat Nazaruddin tak hanya kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lain yang bukan menjadi kewenangan KPK. Hal ini dimaksudkan agar penanganan kasus Nazaruddin lebih efisien dan efektif karena indikasi semua kejahatan yang dilakukan oleh dirinya merupakan satu rangkaian perbuatan.

Pelibatan LPSK dibutuhkan untuk memberikan perlindungan yang utuh terhadap Nazaruddin, baik perlindungan atas keselamatan jiwanya maupun perlindungan atas barang-barang miliknya. Ini terutama barang- barang yang dapat dijadikan bukti atas tuduhan Nazaruddin terhadap sejumlah petinggi Partai Demokrat.

Perlindungan LPSK menjadi penting jika tudingan Nazaruddin mendekati fakta yang sebenarnya. Dalam konteks demikian, Nazaruddin tak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai saksi mahkota (krongetuige ). Di satu sisi Nazaruddin adalah pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain dia adalah saksi atas kejahatan sama yang dilakukan bersama- sama dengan orang lain.

EDDY OS HIARIEJ Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com