Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

963 Narapidana Mendapat Remisi Umum

Kompas.com - 16/08/2011, 20:49 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 963 narapidana di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66, pada 17 Agustus 2011.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat Sumarni Alam, di Padang, Selasa (16/7/2011), mengatakan dari jumlah narapidana yang diusulkan sebanyak 1.168 orang yang disetujui mendapat remisi hanya 963 orang.

"Remisi bagi narapidana sebanyak 963 orang tersebut berasal dari berbagai lapas, rutan, dan cabang rutan yang ada di provinsi ini," kata Sumarni.

Ia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut dinilai memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Remisi umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus.

Dari 963 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 379 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan, 194 orang mendapat pengurangan dua bulan, 155 orang mendapat pengurangan hukuman tiga bulan, 90 orang mendapat pengurangan hukuman empat bulan, 72 orang mendapat pengurangan hukuman lima bulan, 14 orang mendapat pengurangan hukuman enam bulan, dan 59 orang medapat remisi umum seluruhnya.

Dari jumlah tersebut narapidana yang paling banyak mendapat remisi berasal dari lapas Kelas II A Muara Padang, dengan jumlah penerima remisi mencapai 279 orang, kemudian baru diikuti penghuni lapas Muara Sijunjung di mana penerima pengurangan hukuman tersebut sebanyak 105 narapidanan.

Sementara itu, di lapas anak Tanjung Pati, Kota Payakumbuh, sebanyak 33 narapidanan juga mendapatkan remisi, di mana jumlah penghuni lapas tersebut ada sebanyak 72 orang.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden (Keppres) nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

"Penerima remisi umum kali ini juga bisa mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri 1432 Hijriah nanti, asalkan nama mereka kembali diusulkan," jelas Sumarni.

Sumarni menambahkan, dengan adanya remisi ini diharapkan para narapidana bisa merasakan hari kemerdekaan, dan menumbuhkan jiwa kebangsaan yang lebih kuat dalam diri masing-masing.

Remisi tersebut nantinya akan dibacakan langsung oleh Gubernur Sumbar, pada 17 Agustus 2011 saat upacara kemerdekaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com