JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial hingga saat ini belum menyerahkan hasil rekomendasi terkait pelanggaran kode etik tiga hakim yang menyidangkan kasus Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ke Mahkamah Agung.
"Belum diberikan, kemarin saat mau ditandatangan, beberapa Komisioner masih memberikan revisi di beberapa redaksional dan sistematika draft rekomendasi itu," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (16/8/2011).
Berdasarkan beberapa temuan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, KY memutuskan, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Ketua Majelis Herry Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiadji terbukti melakukan pelanggaran saat memimpin sidang Antasari.
KY merekomendasikan hukuman non palu selama enam bulan bagi tiga hakim tersebut ke Mahkamah Agung. "Secara substansi itu (hasil rekomendasi) tidak ada masalah. Tapi kita tidak tahu kapan akan diberikan, yang jelas pasti akan secepatnya," tambah Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori mengatakan, hasil rekomendasi itu diputuskan setelah pihaknya menggelar rapat pleno pada Selasa (9/8/2011). Namun, Imam tidak bersedia merinci lebih lanjut bentuk temuan pelanggaran kode etik ketiga hakim tersebut. Ia hanya mengatakan, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada MA untuk ditindaklanjuti di Majelis Kehormatan Hakim oleh Mahkamah Agung.
"Kalau temuan pelanggaran kode etik itu, lebih baik tanya saja kepada MA. Kami tidak berwenang memberitahunya karena sifatnya rahasia," kata Imam.
Seperti diberitakan, Antasari Ashar, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Antasari juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri Nasrudin. Ia divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010).
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari juga ditolak. Namun, sejak proses penyidikan hingga persidangan, berbagai pihak menilai kasus Antasari direkayasa.
Satu tahun pascavonis 18 tahun itu, dugaan rekayasa kembali mencuat setelah pernyataan Komisi Yudisial yang menenggarai adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY menilai ada pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim tingkat pertama hingga kasasi. Bukti yang dimaksud adalah pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, bukti baju korban juga tidak dihadirkan dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.