Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Belum Miliki Pengacara Legal

Kompas.com - 15/08/2011, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, belum memiliki kuasa hukum yang legal. Pasalnya, saat Nazaruddin kembali ke Indonesia, Sabtu (15/8/2011), terdapat dua tim pengacara yang mengaku menjadi kuasa hukum Nazaruddin, yaitu yang berasal dari tim OC Kaligis dan Elza Syarif.

"Penyidik sempat menanyakan, siapa yang akan mendampingi Anda (Nazaruddin), malam itu ada dua yaitu Bu Elza dan dari Pak OC Kaligis. Kemudian diminta naik dari tim OC karena dia mengaku pengacaranya. Di atas ditanya surat kuasa, ternyata baru mau ditandatangani Nazaruddin. Artinya, ketika dia masuk belum ada secarik kertas bahwa dia kuasa hukum Nazaruddin. Sampai semalam kami belum dapat secara legal mengenai siapa pengacaranya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (15/8/2011).

Johan membantah bahwa KPK menghalang-halangi pengacara Nazaruddin untuk bertemu dengannya. KPK hanya memerlukan kepastian bahwa pengacara Nazaruddin merupakan pengacara yang legal. Hal tersebut, lanjut Johan, hanya masalah teknis semata.

"Tidak benar kami menghalangi keluarga atau pengacara untuk bertemu Nazaruddin. Ini penjelasan supaya tidak simpang siur. Ini versi KPK yang disampaikan penyidik kepada saya, dan saya sampaikan juga kepada masyarakat. Jadi tidak benar upaya menghalangi atau melarang. Itu teknis saja kemarin," paparnya.

Besok, kata Johan, akan dipastikan kembali tim kuasa yang mendampingi Nazaruddin. Hal tersebut juga penting dalam mendampingi Nazaruddin saat pemeriksaan.

"Rencananya setelah ini kami pastikan dia didampingi pengacara. Jadi ada legalitasnya kalau dia pengacara Nazarudin," ucap Johan.

Seperti yang diketahui, sejak Nazaruddin pergi ke luar negeri disebut-sebut ia telah memilih OC Kaligis  sebagai kuasa hukumnya. Namun, Kaligis mengaku tidak dapat menemui kliennya, baik di Kolombia maupun di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. KPK berusaha menghalang-halanginya untuk bertemu dengan kliennya.

"Dari kemarin saya tidak boleh masuk, padahal ada kuasa hukumnya. Waktu saya datang tanggal 9 Agustus (di Kolombia) itu memang sudah dihalang-halangi oleh KPK," kata OC Kaligis di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).

OC Kaligis bersama sepupu M Nazaruddin, M Nasir, mencoba menjenguk di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, keduanya tidak diperbolehkan menjenguk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Kaligis mengaku dia telah menunjukkan Undang-Undang Pasal 70 KUHAP yang berisi tentang pengacara sebagaimana dimaksud berhak menghubungi dan berbicara setiap waktu untuk kepentingan perkaranya.

"Saya tidak salahkan polisi, tadi polisi bilang dia dapat perintah KPK. OCK (OC Kaligis) tidak boleh masuk. Tapi, saya bilang tidak apa-apa, saya ikuti, tapi terlihat KPK tampaknya takut, sampai-sampai dia tidak bolehkan saya masuk," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com