JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, hingga kini masih menjadi misteri. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan suap korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
"Saya bukan pengacara istrinya, saya cuma jawab terkait yang saya bela. Nanti kamu tanya semua, kakeknya, neneknya," ujar Kaligis kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).
Peningkatan status istri M Nazaruddin dari saksi menjadi tersangka ditetapkan sejak pekan lalu setelah KPK melakukan gelar perkara. KPK akan memanggil Neneng untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Neneng sempat mangkir ketika hendak diperiksa KPK Beberapa waktu lalu, sempat dikabarkan ketika Nazaruddin tertangkap di Bandara Rafael Nunez, Cartagena, Kolombia, ditemani seorang pria yang disebut bernama Nasir dan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Namun, kedua orang itu tidak ditangkap karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Adapun, hingga kini keberadaan Neneng masih misterius. Ia telah dicekal ke luar negeri oleh KPK sejak 31 Mei 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.