Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang W: Trisakti Tak Bisa Dieksekusi

Kompas.com - 12/08/2011, 21:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Universitas Trisakti (Usakti), Bambang Widjojanto, mengatakan, pihaknya akan membela kampus itu jangan sampai jatuh ke tangan privat. Pasalnya, Usakti merupakan aset negara yang harus dipelihara dan dikembalikan kepada negara.

"Saya hanya mempertahankan agar aset negara tidak dirampas dan dipindahtangankan kepada yayasan yang dimiliki orang-orang swasta," kata Bambang, dalam jumpa pers di Restoran Sari Kuring, Jakarta.

Ia mengatakan, dalam perjalanannya, pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti diserahkan kepada Yayasan Trisakti yang dimiliki swasta. Hal ini sesuai dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0281/U/1979 tahun 1979.

Dasar hukum itulah yang kemudian hari membawa polemik antara pihak Rektorat Usakti dan Yayasan Trisakti. Yayasan Trisakti selalu berpegang pada dasar hukum yang keluar pada tahun 1979 tersebut. "Tapi, SK itu sudah dinyatakan cacat," ucap Bambang.

Berdasarkan Surat Mendiknas Nomor 94/MPN/LK/2008 tanggal 6 Juni 2008, surat tahun 1979 itu dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bambang mengucapkan keputusan ini bahkan ditegaskan dalam Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional melalui surat nomor 189/B/LL/2010 yang menyebutkan, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengelolaan Trisakti oleh Yayasan Trisakti.

"Saya juga memiliki pegangan yang lebih kuat, yaitu dokumen BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa Universitas Trisakti adalah aset negara. Aset negara ini tidak bisa sampai jatuh ke swasta," tutur Bambang.

Sementara MA menggunakan dasar hukum SK Mendikbud yang cacat hukum ini untuk menyerahkan pengelolaan kepada Yayasan Trisakti dan melakukan eksekusi kepada pimpinan Trisakti. "Kami menganggap putusan MA itu non-executable atau tidak dapat dieksekusi kepada Trisakti," ucap Bambang.

Selain itu, lanjutnya, dalam amar putusan MA Nomor 4 disebutkan, larangan setiap pihak tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Usakti untuk masuk ke lingkungan kampus dan dilarang melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi. "Jika putusan ini dilaksanakan, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Usakti," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com