Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulangkan Nazaruddin, Jangan Pakai APBN!

Kompas.com - 12/08/2011, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemulangan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menggunakan dana APBN sekitar Rp 4 miliar dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Pasalnya, Nazaruddin yang saat ini dikenal sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat suap dalam kasus wisma atlet justru dipulangkan oleh pemerintah dengan mencarter pesawat khusus.

Adapun banyak pahlawan devisa lainnya, seperti halnya tenaga kerja Indonesia (TKI) ataupun tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi ataupun Malaysia yang mendapatkan kekejaman dari majikannya dan terancam hukuman pancung justru tidak dilindungi, apalagi didampingi dan dipulangkan.

Oleh sebab itu, anggota Komisi IX DPR Bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka, menolak penggunaan dana APBN untuk mencarter pesawat khusus bagi Nazaruddin.

Penggunaan dana APBN senilai Rp 4 miliar mencuat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memerintahkan dana tersebut segera ditransfer ke Kolombia untuk memulangkan Nazaruddin.

"Nazaruddin bukan TKI. Hingga kini status anggotanya masih DPR. Hari ini saya dengar biaya pemulangannya mencapai Rp 4 miliar. Saya sepakat Nazaruddin harus didampingi agar selamat dan kasus-kasus besar di Republik ini bisa terbongkar. Akan tetapi, saya amat sangat tidak setuju jika biaya pemulangan Nazaruddin diambil dari APBN," tandas Rieke kepada Kompas, Jumat (12/8/2010) malam ini.

Menurut Rieke, Imas Nirwati Binti Kosim Rukmana, TKW asal Bandung, Jawa Barat, yang terkatung-katung di Arab Saudi karena tidak dibayar kontraknya dan terancam hukuman di Arab Saudi, seharusnya diperlakukan adil oleh pemerintah. Dia semestinya didampingi dan dipulangkan seperti halnya Nazaruddin.

"Imas adalah pahlawan devisa, dia bayar asuransi tenaga kerja, tetapi Nazaruddin bukan pahlawan devisa. Dia justru diduga terlibat dalam dugaan suap yang merugikan negara dan menghindari aparat dengan menghambur-hamburkan dana ke sejumlah negara, tetapi secara khusus dipulangkan dengan tanggungan negara. Akan tetapi, bagaimana nasib Imas atau lainnya sekarang ini yang jelas menghasilkan devisa bagi negara," kata Rieke.

Menurut dia, dana untuk memulangkan Nazaruddin tidak boleh dari APBN, tetapi dari hartanya sendiri atau dari mereka yang berada di belakang Nazaruddin atau orang-orang yang ditemuinya dan memberikan izin untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Nazaruddin juga sanggup membayar pengacara-pengacara mahal dan andal. Jika kasusnya terus berlanjut sampai sanksi hukum, pasti pengacaranya akan melakukan banding. Bahkan, kemungkinan proses persidangannya akan menjadi ajang rehabilitasi Nazaruddin dan komplotannya," ungkap Rieke lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com