Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPD Terima Bintang Jasa Utama

Kompas.com - 12/08/2011, 07:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc akan menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama di Istana Merdeka, Jumat (12/8/2011) pukul 15.00 WIB nanti. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyematkan bintang medali sipil setingkat di bawah Bintang Mahaputra itu.

Dalam siaran pers DPD yang diterima Kompas dinyatakan, penganugerahan tersebut serangkaian dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bintang Jasa yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa kepada nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.

Siti Nurbaya Bakar, kelahiran Jakarta 28 Agustus 1956, menjadi Sekretaris Jenderal DPD sejak tahun 2006. Selama berkarir di DPD, Siti berhasil membawa DPD meraih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Tahun 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010 yang diberikan tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia juga menjadikan DPD diganjar Penghargaan Standar Laporan Akuntansi Tertinggi Tahun 2009 dan 2008 yang diberi tahun 2009 dan 2010 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Siti meraih gelar insinyur dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1979, master of science di International Institute for Aerospace Survey and Earth Sciences (ITC), Enschede, Belanda tahun 1988, dan doktor di IPB (berkolaborasi dengan Siegen University, Jerman) pada tahun 1998.

Siti meniti karir di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan menjadi penyuluh pertanian spesialis (1979-1981). Sebelum menduduki jabatannya sekarang, Siti Nurbaya pernah menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (2001-2005). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com