Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Harus Lepas Partai

Kompas.com - 11/08/2011, 23:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala daerah diusulkan untuk tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik. Kesediaan kepala daerah untuk melepas kepengurusan parpol itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi saat akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Syarat calon kepala daerah harus melepas kepengurusan parpol di setiap tingkatan itu tertuang dalam Pasal 43 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah versi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketua Tim Kerja penyusunan draf RUU Pemda DPD Emanuel B Eha menjelaskan, syarat tersebut diajukan untuk menjaga netralitas kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

"Jadi seorang calon kepala daerah harus bersedia mundur dari parpol begitu terpilih menjadi kepala daerah," kata Emanuel, Kamis (11/8/2011) petang di Jakarta.

Persyaratan diusulkan, karena selama ini banyak kepala daerah yang lebih mementingkan urusan parpol serta konstituen parpol dibanding urusan pemerintahan. Mereka rela meninggalkan tugas kenegaraan demi kepentingan parpol.

Selain itu, syarat lepas dari parpol itu juga bertujuan agar kepala daerah tidak diskriminatif dalam pengambilan kebijakan. "Begitu terpilih, kepala daerah menjadi milik bersama masyarakat. Bukan lagi milik parpol tertentu," ujar Emanuel.

Draf RUU Pemda versi DPD itu sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses lebih lanjut. Akan tetapi, DPR belum membahas karena masih menunggu draf RUU Pemda yang disusun oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com