JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat masih berstatus sebagai anggota DPR RI diikuti penegasan bahwa Nazaruddin masih menerima gaji sebagai wakil rakyat hingga saat ini.
Hak gaji terakhir Nazaruddin untuk bulan Juli berjumlah Rp 56 juta, meliputi gaji dan tunjangan pokok berjumlah Rp 40 jutaan serta gaji ke-13 sebesar Rp 16 juta.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Nining Indrasaleh, Nazaruddin masih digaji meski sudah tak pernah hadir di DPR sejak ahir Mei karena belum ada surat pemberhentian formal yang diterima oleh Setjen DPR RI sehingga yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Dewan.
"Dari segi hukumnya, beliau masih menerima karena kan secara hukum belum diberhentikan," ungkapnya di ruang kerjanya di Gedung Setjen DPR, Kamis (11/8/2011).
Menurut Nining, pengiriman gaji masih lancar hingga bulan lalu, ketika bulan lalu Setjen mengirimkan gaji untuk bulan Juni. Namun, gaji bulan Juli terganjal karena ternyata rekening suami Neneng Sri Wahyuni yang didaftarkan untuk menerima gaji tersebut sudah diblokir.
Oleh karena itu, lanjutnya, gaji Nazaruddin itu ditarik oleh Setjen dan kini berada di tangan bendahara sekretariat. Gaji dan tunjangan pokok, di antaranya tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan kehormatan.
Sementara itu, tunjangan perjalanan dinas sejak bulan Juni belum diambil. Pasalnya, untuk mengambilnya, anggota Dewan sendiri yang harus mengambil langsung ke bagian keuangan.
Meskipun belum bisa ditransfer atau diambil, Nining menegaskan, gaji dan tunjangan tersebut masih menjadi hak Nazaruddin. Bahkan, bisa diambil oleh keluarga asalkan disertai izin tertulis yang resmi dari yang bersangkutan.
Setjen beranggapan bahwa Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Dewan karena belum sekalipun menerima surat pemberhentian resmi dari Partai atau Fraksi Demokrat.
Menurut Nining, untuk memenuhi syarat pemberhentian, perlu ada surat usulan dari pimpinan partai untuk memberhentikan kadernya sebagai anggota DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.