Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Nazaruddin Bulan Juli, Rp 56 Juta

Kompas.com - 11/08/2011, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat masih berstatus sebagai anggota DPR RI diikuti penegasan bahwa Nazaruddin masih menerima gaji sebagai wakil rakyat hingga saat ini.

Hak gaji terakhir Nazaruddin untuk bulan Juli berjumlah Rp 56 juta, meliputi gaji dan tunjangan pokok berjumlah Rp 40 jutaan serta gaji ke-13 sebesar Rp 16 juta.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR  Nining Indrasaleh, Nazaruddin masih digaji meski sudah tak pernah hadir di DPR sejak ahir Mei karena belum ada surat pemberhentian formal yang diterima oleh Setjen DPR RI sehingga yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Dewan.

"Dari segi hukumnya, beliau masih menerima karena kan secara hukum belum diberhentikan," ungkapnya di ruang kerjanya di Gedung Setjen DPR, Kamis (11/8/2011).

Menurut Nining, pengiriman gaji masih lancar hingga bulan lalu, ketika bulan lalu Setjen mengirimkan gaji untuk bulan Juni. Namun, gaji bulan Juli terganjal karena ternyata rekening suami Neneng Sri Wahyuni yang didaftarkan untuk menerima gaji tersebut  sudah diblokir.

Oleh karena itu, lanjutnya, gaji Nazaruddin itu ditarik oleh Setjen dan kini berada di tangan bendahara sekretariat. Gaji dan tunjangan pokok, di antaranya tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan kehormatan.

Sementara itu, tunjangan perjalanan dinas sejak bulan Juni belum diambil. Pasalnya, untuk mengambilnya, anggota Dewan sendiri yang harus mengambil langsung ke bagian keuangan.

Meskipun belum bisa ditransfer atau diambil, Nining menegaskan, gaji dan tunjangan tersebut masih menjadi hak Nazaruddin. Bahkan, bisa diambil oleh keluarga asalkan disertai izin tertulis yang resmi dari yang bersangkutan.

Setjen beranggapan bahwa Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Dewan karena belum sekalipun menerima surat pemberhentian resmi dari Partai atau Fraksi Demokrat.

Menurut Nining, untuk memenuhi syarat pemberhentian, perlu ada surat usulan dari pimpinan partai untuk memberhentikan kadernya sebagai anggota DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com