JAKARTA, KOMPAS.com — Polri memastikan akan menyerahkan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diadili setelah masuk ke Indonesia.
"(Penangkapan) itu permintaan KPK. Tentu akan diserahkan ke KPK," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Rabu (10/8/2011).
Anton ditanya kemanakah Nazaruddin dibawa setelah masuk ke Indonesia. Pasalnya, Polri juga memerlukan keterangan mantan Bendahara Partai Demokrat itu terkait beberapa kasus.
Di Bareskrim Polri, Nazaruddin dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus lainnya terkait penggunaan paspor milik sepupunya, Syarifuddin, selama pelarian di luar negeri.
Kemudian, Nazaruddin juga disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan yang tengah diselidiki Bareskrim Polri.
Untuk memeriksa terkait kasus-kasus tersebut, kata Anton, penyidik akan menunggu proses hukum di KPK. Menurut dia, pihak KPK tentu akan berkoordinasi dengan Polri untuk lokasi penahanan Nazaruddin. "Tentu KPK akan titipkan ke Polri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.