JAKARTA, KOMPAS.com -- Untuk mengantisipasi apabila M Nazaruddin tidak bisa dipulangkan dengan sistem deportasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyiapkan surat permohonan ekstradiksi kepada pemerintah Kolombia. Namun, surat tersebut baru akan digunakan jika deportasi tidak dapat dilakukan.
"Kita optimis deportasi bisa dilakukan," kata Patrialis, Rabu dalam jumpa pers di kantornya. Ia didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud.
Aidir mengungkapkan, sebenarnya deportasi Nazarudin sangat dimungkinkan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian. Namun, sebagai antisipasi, surat perjanjian ekstradiksi juga disiapkan. Surat dibawa oleh tom penjemput Nazarudin.
Namun demikian, kata Aidir, hingga kini belum ada permintaan agar surat permohonan ekstradiksi tersebut digunakan.
Menurut dia, ekstradiksi antara Indonesia dan Kolombia sangat mungkin dilakukan meski tak ada perjanjian ekstradiksi diantara kedua negara. Ekstradiksi juga bisa dilakukan atas dasar kerja sama imbal balik yang selama ini terjalin dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.