24 Mei 2011
Nazaruddin dicekal dan paspornya ditarik Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan dari KPK.
4 Juni 2011
Tiga petinggi Partai Demokrat menemui Nazaruddin di Singapura.
10 Juni 2011
KPK mengirim surat panggilan untuk M. Nazaruddin, namun tidak memenuhi panggilan.
13 Juni 2011
KPK melakukan pemanggilan untuk kedua kali, Nazaruddin kembali mangkir.
30 Juni 2011
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Nazaruddin menyebarkan pesan pendek yang menyebut politisi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir menyerahkan Rp 7 miliar ke Anas Urbaningrum untuk pengamanan media dan Andi Malarangeng menerima Rp 5 miliar.