Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Nurpati, Bentuk Intimidasi pada Panja

Kompas.com - 06/08/2011, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu dari Komisi II, Abdul Malik Haramain, menyatakan, Panja siap dan mempersilakan tim kuasa hukum Andi Nurpati jika ingin mengadu ke Badan Kehormatan parlemen. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap anggota dewan.

"Saya mempersilakan. Langkah ini sebagai cara dia dan timnya untuk mengintimidasi anggota Panja agar tidak banyak statement. Cara-cara menyerang balik anggota Panja ini dari timnya ini sebagai bentuk kekhawatiran akan status kliennya, Andi Nurpati," ujar Malik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/8/2011).

Menurut Malik, sebaiknya tim kuasa hukum Andi Nurpati, yang salah satunya adalah Denny Kailimang, fokus untuk menjaga Andi dari jeratan hukuman, bukan menyerang balik anggota DPR. Ia juga beranggapan, yang disampaikan anggota Dewan ke media masih terukur dan tidak berlebihan.

"Pernyataan anggota DPR dilindungi oleh Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) baik di dalam maupun di luar. Dan, saya kira statement anggota Panja masih terukur dan tetap dalam konteks praduga tak bersalah. Kita meyakini dengan data dan informasi yang dihasilkan dari keterangan di Panja," ungkapnya.

Seperti diketahui, pihak Andi geram karena sejak Panja dijalankan, nama Andi Nurpati sering disebut-sebut sebagai salah satu dalang dari kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat palsu MK. Penolakan itu berlanjut ketika diketahui hasil rapat dengar pendapat umum antara Panja dan Masyhuri Hasan, yang dilakukan secara tertutup, terkuak di media.

Dari penuturan Hasan tersebut, memang nama Andi lagi-lagi disebut. Denny Kailimang menyebutkan, atas informasi terbuka Panja terhadap publik dari rapat tertutup itu, pihaknya saat ini akan melaporkan Panja ke BK. Mereka tengah mempersiapkan bukti-bukti pendukung dalam pengaduan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com