Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Biayai Pengobatan Ratna Ningsih

Kompas.com - 06/08/2011, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi dugaan kasus malapraktik yang menimpa Ratna Ningsih (22), Dinas Kesehatan DKI Jakarta menampik dugaan tersebut. Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati berani menjamin seluruh biaya perawatan kesehatan Ratna ditanggung oleh pihaknya.

"Pasien mengalami alergi obat. Nanti biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh Dinas Kesehatan dengan menggunakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin)," kata Dien dalam siaran pers di Balaikota DKI, Jumat (5/8/2011).

Saat berobat di RS UKI, Ratna memakai surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk menebus obat dan hanya mendapat keringanan sebesar 50 persen. Melihat keadaan Ratna yang belum kunjung membaik, keluarga keberatan jika harus melunasi biaya rumah sakit yang tidak murah tersebut. Ia pun berusaha menjelaskan awal duduk perkara kasus Ratna ini.

Ratna memang benar datang ke Puskesmas Ciracas pada 22 Juli 2011 pukul 19.30 dengan keluhan sakit mata, demam, dan masuk angin. Namun, Ratna langsung ditangani oleh dokter serta diberi obat-obatan dan salep mata. Setelah pulang ke rumah sekitar pukul 20.00, Ratna segera meminum obat tersebut.

Lantaran masih merasa tidak enak badan, selang dua jam, Ratna meminum kembali obat yang diberikan. Satu jam kemudian, bintik-bintik merah bermunculan di tubuh Ratna. Keesokan harinya, dia dibawa ke klinik swasta di Kecamatan Ciracas dan diberi obat antialergi oleh dokter. Akan tetapi, kondisi tubuh Ratna semakin parah sehingga dilarikan ke RS Pusat Pendidikan Kesehatan, Kramat Jati.

"Dokter di Pusdikkes menyarankan agar pasien dirujuk ke RSUPN Cipto Mangunkusomo atau RSUP Fatmawati. Tapi, keluarga Ratna memilih ke RSU UKI hingga kini," ujar Dien.

Saat ini, pasien sudah dapat minum perlahan dengan sendok. Kulit melepuh juga sudah berkurang dan tekanan darahnya dalam kondisi stabil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com