JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mempersiapkan proses perekrutan hakim pengadilan pajak baru. Saat ini, kebutuhan hakim baru mencapai 15 orang.
"Kebutuhan tambahan hakim baru memang mencapai 15 orang. Namun, jumlah yang diterima dalam proses seleksi nanti, sangat tergantung berapa calon yang memenuhi syarat dan lulus seleksi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia Panusunan Nasution di Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Adapun persyaratan umum yang dikehendaki dari para calon hakim itu adalah warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan RI atau terlibat organisasi terlarang, dan memiliki sikap berwibawa, jujur, adil, dan tidak tercela.
Sementara persyaratan administrasi yang harus dipenuhi semua calon antara lain adalah berusia minimal 45 tahun dan maksimal 61 tahun per 1 Juli 2011. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan sekurang-kurangnya 15 tahun. Berijazah sarjana, tidak pernah dipidana karena melakukan pidana kejahatan. Selain itu, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Posisi hakim pajak sangat strategis, karena mereka harus menyelesaikan kasus-kasus pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak akibat wajib pajak yang tidak puas dengan ketetapan pajak dari Ditjen Pajak. Kebijaksanaan hakim pajak ini sangat penting bagi kepuasan pihak-pihak yang bersengketa, yakni wajib pajak dan aparat Ditjen Pajak.
Ketidakpuasan di Pengadilan Pajak menyebabkan banyaknya kasus pajak yang diselesaikan ke Mahkamah Agung. Hingga November 2010 saja, Direktorat Jenderal Pajak masih mempermasalahkan 617 putusan Pengadilan Pajak melalui mekanisme peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung. Itu terjadi, karena putusan Pengadilan Pajak dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum dan berpotensi merugikan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.