Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebastian: Ini Peringatan untuk Parpol

Kompas.com - 03/08/2011, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang mendukung pengajuan yudicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Ridwan Saidi dan Pong Hardjatmo di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu terkait kewenangan rakyat sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik.

Menurut Sebastian, selama ini partai politik sangat sulit dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk menguji pasal 68 ayat satu dan memperjuangkan kewenangannya. Judicial review ini, kata Sebastian, sebagai peringatan untuk partai politik lainnya.

"Kalau ada upaya untuk coba mengajukan yudicial review, saya kira itu tidak masalah karena itu kan hak setiap warga negara. Ini juga menurut saya penting sebagai peringatan bagi parpol. Soal disetujui atau tidaknya ya kita lihat nanti," ujar Sebastian kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2011).

Peringatan ini, kata Sebastian, tidak hanya berlaku pada Partai Demokrat yang saat ini tengah diseret dalam sejumlah dugaan kasus korupsi dan mafia anggaran.

Semua partai politik, menurut Sebastian, harus melakukan koreksi dalam internal ke depan agar tidak terjadi pembubaran. "Ini koreksi untuk semua parpol. Hal ini agar parpol, tidak mudah menggunakan uang negara dengan cara yang ilegal, atau menggunakan uang negara dengan jalan pintas. Saya kira ini sejalan dengan bagaimana publik greget sekali dengan masalah parpol seperti yang terjadi saat ini," tuturnya.

Seperti yang diketahui, siang tadi Pong dan Ridwan yang tergabung Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukan judicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003, pasal 68 ayat 1.

Pasal ini diajukan, karena disebut hanya pemerintah yang bisa menjadi pemohon dalam pembubaran partai. Namun, mereka tidak sependapat dengan hal itu. Partai politik, kata Ridwan, memperoleh kemenangan karena berasal dari suara rakyat, oleh sebab itu rakyat pun berhak memutuskan pembubaran partai, bukan hanya pemerintah.

"Pasal itu melanggar Pancasila karena itu telah melanggar hak kedaulatan rakyat. Rakyat juga berdaulat untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol tanpa harus melalui pemerintah," ujar Ridwan saat mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com