Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Pidana bagi Agus Condro Sulit

Kompas.com - 03/08/2011, 15:19 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Pembebasan sanksi hukum atau hukuman pidana bagi pengungkap fakta (whistleblower), seperti Agus Condro, terpidana dalam kasus korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, masih sulit dilakukan. Hal itu membutuhkan perdebatan hukum dan etika yang panjang.

Dalam revisi UU mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, hanya dicantumkan klausul mengenai keringanan hukuman bagi whistleblower yang juga menjadi pelaku kejahatan.

Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (3/8/2011). "Pembebasan hukuman atau pidana bagi whistleblower yang terlibat dalam kasus pidana dan menjadi terdakwa atau terpidana masih sulit dan membutuhkan perdebatan hukum, etika, dan filosofi yang panjang," kata Abdul Haris.

Kalau whistleblower terlibat dalam kasus pidana atau dikenal sebagai pelapor pelaku, unsur pidana yang dilakukan memang sulit dihilangkan.

Akan tetapi, menurut Abdul Haris, dalam revisi UU mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK mengusulkan adanya keringanan hukuman bagi whistleblower yang menjadi terdakwa atau terpidana. "Idealnya, keringanan hukuman separuh dari tuntutan jaksa," katanya.

Keringanan hukuman itu merupakan reward terhadap whistleblower yang telah mengungkap suatu kejahatan, termasuk kejahatan yang lebih besar.

Abdul Haris mengakui, Agus Condro sebagai whistleblower pernah meminta LPSK untuk dapat dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya ke lapas di Jawa Tengah. "Alasannya, lapas di jateng lebih dekat dengan keluarga," katanya. Oleh karena itu, LPSK mengirim surat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Menkumham setuju," tuturnya.

Abdul Haris menambahkan, Agus Condro sudah dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke lapas di Jawa Tengah. "Saya belum tahu nama lapasnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com