JAKARTA, KOMPAS.com- Pembebasan sanksi hukum atau hukuman pidana bagi pengungkap fakta (whistleblower), seperti Agus Condro, terpidana dalam kasus korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, masih sulit dilakukan. Hal itu membutuhkan perdebatan hukum dan etika yang panjang.
Dalam revisi UU mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, hanya dicantumkan klausul mengenai keringanan hukuman bagi whistleblower yang juga menjadi pelaku kejahatan.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (3/8/2011). "Pembebasan hukuman atau pidana bagi whistleblower yang terlibat dalam kasus pidana dan menjadi terdakwa atau terpidana masih sulit dan membutuhkan perdebatan hukum, etika, dan filosofi yang panjang," kata Abdul Haris.
Kalau whistleblower terlibat dalam kasus pidana atau dikenal sebagai pelapor pelaku, unsur pidana yang dilakukan memang sulit dihilangkan.
Akan tetapi, menurut Abdul Haris, dalam revisi UU mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK mengusulkan adanya keringanan hukuman bagi whistleblower yang menjadi terdakwa atau terpidana. "Idealnya, keringanan hukuman separuh dari tuntutan jaksa," katanya.
Keringanan hukuman itu merupakan reward terhadap whistleblower yang telah mengungkap suatu kejahatan, termasuk kejahatan yang lebih besar.
Abdul Haris mengakui, Agus Condro sebagai whistleblower pernah meminta LPSK untuk dapat dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya ke lapas di Jawa Tengah. "Alasannya, lapas di jateng lebih dekat dengan keluarga," katanya. Oleh karena itu, LPSK mengirim surat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Menkumham setuju," tuturnya.
Abdul Haris menambahkan, Agus Condro sudah dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke lapas di Jawa Tengah. "Saya belum tahu nama lapasnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.