JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (3/8/2011) sekitar pukul 10.00. Ia menuju Lembaga Pemasyarakatan Rawabelang di Alas Roban, Jawa Tengah.
Agus ke sana melalui jalan darat dengan menggunakan mobil Toyota Innova B 1811 UFU milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia duduk di kursi paling belakang.
Di mobil itu ikut Muhammad Rum, jaksa penuntut umum perkaranya, yang duduk di samping sopir. Di bangku tengah duduk dua penyidik KPK, rekan Muhammad.
Kuasa hukum Agus Condro, Firman Widjaja, tidak ikut mengantar kepindahan kliennya itu. "Pak Agus tidak minta fasilitas apa-apa. Perjalanan darat ke sana memakan waktu sekitar 12 jam," katanya.
Sesaat sebelum masuk ke mobil yang membawanya pindah tempat penahanan, Agus mengatakan ikhlas. "Saya minta pindah hanya agar tidak terlalu membebani keluarga. LP Rawabelang itu sekitar 600 meter dari rumah saya sehingga anak saya bisa jalan kaki kalau mau membesuk," katanya.
Berkaitan dengan tindakannya sebagai whistle blower (pembuka aib) kasus suap/korupsi, Agus menyatakan, harus ada revisi Undang-Undang Perlindungan Korban dan Saksi.
"Harus ada jaminan bahwa orang yang terlibat korupsi atau kejahatan besar lain tidak akan ditahan. Kalau tidak ada jaminan itu, orang yang korupsi akan mikir-mikir kalau mau mengadu. Sebab, ditahan di penjara itu tidak enak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.