JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2011) terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Dudung bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris yang menjadi terdakwa kasus itu. Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum, Agus Salim. "Rencananya saksinya Dudung Purwadi dari PT DGI," kata Agus.
Selain Dudung, pihak jaksa berencana menghadirkan Direktur Keuangan PT DGI, Laurencius Teguh Khasanto.
Seperti diketahui, nama Dudung dan Laurencius disebut-sebut dalam dakwaan El Idris. Dudung disebut bersama El Idris dan Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam selaku kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR.
Suap tersebut diduga untuk menjadikan PT DGI pelaksana proyek wisma atlet. Selaku atasan El Idris, Dudung disebut mengetahui dan menyetujui pemberian fee kepada Wafid dan Nazaruddin itu.
Sedangkan Laurencius selaku Direktur Keuangan disebut mengeluarkan uang kas PT DGI untuk pemberian fee kepada Wafid dan Nazaruddin atas permintaan El Idris yang disetujui Dudung.
Selain Dudung dan Laurencius, jaksa berencana menghadirkan tiga saksi dari pihak bank yakni Claudia, Jeanny, dan Yulia Adam.
El Idris didakwa secara bersama-sama Dudung dan Mindo memberikan suap kepada Wafid selaku kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR.
Dia dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.