JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, berpendapat, boleh-boleh saja siapa pun menuduh wartawan melanggar etika jurnalistik. Realitasnya memang wartawan pun bisa saja salah dalam menjalankan profesinya.
Namun, Agus pun menekankan bahwa tudingan tersebut harus jelas dan spesifik. Misalnya, harus jelas, wartawan mana yang dituding melanggar etika, pada berita apa, dan kapan hal itu terjadi. "Harus spesifik agar tidak gebyah uyah, menggeneralkan seakan-akan semua wartawan begitu. Harus spesifik juga agar bisa dapat diverifikasi benar-tidaknya tuduhan itu," sebut Agus, Rabu (3/8/2011).
Seperti diberitakan, Ketua DPR Marzuki Alie menuding wartawan melanggar kode etik jurnalistik terkait pemuatan pernyataannya seputar pembubaran KPK dan pemaafan koruptor. Marzuki menilai, pernyataan lengkapnya dipotong sehingga maknanya tak utuh.
Menurut Agus, jika informasinya spesifik, maka tuduhan bisa dicek dan tentu dengan tetap menghargai asas praduga tak bersalah.
Pada prinsipnya, berita buruk itu memiliki dua kemungkinan, yaitu obyek yang dimaksud memang buruk atau sudut pandang wartawan yang buram sehingga obyek terlihat buruk. "Akan tetapi, jika sudah diterbitkan, maka berita itu bukan tanggung jawab wartawan lagi, melainkan tanggung jawab medianya," sebut Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.