Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Pimpinan KPK Dipereteli!

Kompas.com - 03/08/2011, 09:12 WIB

 SURABAYA, KOMPAS — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, M Zaidun  mengingatkan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyadari, mereka sedang dibenturkan satu sama lain. Ada skenario ingin memereteli pimpinan KPK satu per satu.

"Sekarang Chandra Hamzah, Ade Rahardja, dan Johan Budi gagal ikut seleksi calon pimpinan KPK karena ocehan Nazaruddin,"  katanya di Surabaya, Rabu (3/8/2011). Di mana keberadaan Muhammad Nazaruddin sendiri tak diketahui. Dia kabur dari Indonesia, 23 Mei 2011, sehari sebelum surat pencekalan diterbitkan.

Zaidun yang mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ini menduga ada skenario luar untuk memereteli pimpinan KPK dengan nebeng ocehan bekas Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pimpinan KPK dipdreteli dalam rangka memperlemah atau bahkan menghacurkan lembaga superbodi ini.

"Begitu ada ocehan Nazaruddin, opini masyarakat yang mendiskreditkan KPK begitu masif. Padahal, belum ada pembuktian apa-apa. Bahkan, masyarakat sebenarnya juga tahu ocehan Nazaruddin mencla-mencle,"  katanya.

Ternyata resistensi KPK terhadap tuduhan begitu tinggi sehingga pimpinan KPK menjadi curiga satu sama lain, terjadi ketegangan. Sementara lembaga lain yang juga dituding Nazaruddin, seperti Partai Demokrat, DPR, dan kepolisian, tenang-tenang saja.

Dengan adanya ketegangan dan saling curiga antarpimpinan KPK, berarti sebagian target skenario luar untuk menghacurkan KPK sudah tercapai. Untuk itu, Zaidun meminta Komite Etik yang akan memeriksa sejumlah pimpinan KPK waspada dan hati-hati terhadap skenario ini.

KPK memang membentuk Komite Etik untuk memeriksa sejumlah petinggi KPK yang disebut-sebut Nazaruddin, di antaranya Wakil Ketua KPK M Yasin dan Chandra Hamzah serta Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Johan Budi. Komite Etik direncanakan mulai rapat Kamis besok.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com